Friday, March 14, 2008

Konsolidasi bank BUMN menyeluruh

14 Maret 2008
Bisnis Indonesia

JAKARTA: Untuk meningkatkan nilai saham bank BUMN seharusnya Meneg BUMN tidak melepaskan konsolidasi pada setiap� bank, namun perlu membuat cetak biru secara keseluruhan. Eko B. Supriyanto, Direktur Biro Riset Infobank, mengatakan dari empat bank BUMN, kinerja PT Bank Negara Indonesia Tbk� belum seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk� dan PT Bank Mandiri Tbk. "Terdapat perbedaan masalah [di antara bank� BUMN], obligasi rekapitalisasi BNI sangat mepet tidak seperti Bank Mandiri. Lihat saja alasan Meneg BUMN ketika pergantian direksi BNI, salah satu karena harga sahamnya tidak naik. Nah, sekarang sudah diganti kok sahamnya malah jeblok. Bagaimana nih?" ujarnya pekan ini. Dia menambahkan salah satu cara untuk menaikkan nilai saham BNI dengan meminta untuk mengakuisisi PT Bank Tabungan Negara (BTN). Opsi itu, lanjutnya, bukan milik BRI atau Bank Mandiri karena nilai dua bank itu sudah tinggi. Menurut Eko, sekarang ini yang sangat dimanjakan adalah investor BRI, bukan nasabah bank. Jika BTN diakuisisi oleh BRI, jelasnya, nilai bank dengan fokus UKM itu terus meningkat. Sementara itu, bagi BNI tetap akan berat untuk menaikkan nilai sahamnya. "Nah, kalau BTN diakuisisi BRI maka nilai BRI akan terus meningkat. Sementara BNI masih berat mendongkrak nilai sahamnya. Pemerintah harus memikirkan secara menyeluruh dan tidak hanya berpikir sesaat saja," jelasnya. Meski begitu, jelas Eko, konsolidasi BNI dan BTN akan menimbulkan kontroversi karena para pemangku kepentingan BTN lebih nyaman IPO atau pahitnya lebih cocok ke BRI. "BRI akan seperti mendapatkan durian runtuh karena asetnya langsung melonjak menjadi bank No. 2 terbesar setelah Bank Mandiri, sedangkan BNI hanya akan tumbuh secara organik yang makin membuat bank ini tertinggal dari pesaingnya." Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan rencana konsolidasi bank-bank BUMN terkait dengan kebijakan single presence policy Bank Indonesia. Bank sentral memberikan batas kelonggaran sampai dengan 2010 bagi pemegang saham untuk mematuhi aturan itu.

No comments: